Dalam
rangka terselenggaranya pengoperasian perjalanan kereta api yang aman,
tertib dan lancar, maka semua pergerakan yang ada diaturlah dengan
menggunakan Semboyan.
Menurut Peraturan Dinas 3 (PD 3) sebagai
perubahan dan perbaikan serta penyesuaian dari Reglemen 3 (R 3) dalam
BAB I, Pasal 1, Ayat (1),
yang dimaksud dengan Semboyan adalah,
pesan yang bermakna bagi petugas yang berkaitan dengan perjalanan kereta api sebagai :
a.
Perintah atau larangan, yang ditunjukkan/diperagakan melalui orang
atau alat berupa wujud, warna, cahaya atau bunyi, meliputi :
1) isyarat;
2) sinyal; dan
3) tanda.
b. Pemberitahuan tentang kondisi jalur, pembeda batas, dan petunjuk tertentu yang ditunjukkan melalui marka.
Ayat (2),
Isyarat
adalah semboyan yang disampaikan oleh pengatur perjalanan kereta api
atau petugas atau pihak lain dalam bentuk peragaan, bunyi, atau alat
tertentu.
Ayat (3),
Sinyal adalah semboyan tetap yang diperagakan melalui alat berupa wujud, warna dan/atau cahaya.
Ayat (4),
Tanda
adalah semboyan berupa alat atau benda untuk memberikan petunjuk yang
berada pada jalur kereta api atau melekat pada sarana.
Ayat (5),
Marka adalah semboyan tetap yang meberitahukan kondisi jalur, pembeda, batas, dan petunjuk tertentu.
Berikut
ini ada beberapa contoh gambar semboyan berupa fisik yang masih
berbentuk konvensional di sekitar jalur kereta api dan berikut
penjelasan singkatnya:
Semboyan 2A,
(Isyarat Berjalan Hati-Hati)
Kereta Api berjalan hati-hati dengan kecepatan tidak melebihi 40 km/jam
Semboyan 2B,
(Isyarat Berjalan Hati-Hati)
Kereta Api berjalan hati-hati dengan kecepatan tidak melebihi 20 km/jam
Semboyan 2C,
(Isyarat Berjalan Hati-Hati)
Kereta Api berjalan hati-hati dengan kecepatan tidak melebihi 5 km/jam, atau setara dengan kecepatan orang berjalan kaki.
Semboyan 3,
(Isyarat Berhenti)
Kereta Api harus berhenti. KA tidak diperbolehkan memasuki bagian jalan yang membahayakan perjalanan KA.
Semboyan 5,
(Sinyal Utama)
Kereta
Api diperbolehkan “berjalan” melewati sinyal utama memasuki stasiun
atau memasuki petak blok sesuai dengan kecepatan yang diizinkan.
Semboyan 6,
(Sinyal Utama)
Kereta
Api diperbolehkan “berjalan hati-hati” melewati sinyal utama memasuki
stasiun atau memasuki petak blok dengan kecepatan terbatas.
Semboyan 7,
(Sinyal Utama)
Kereta Api harus “berhenti” dimuka sinyal yang dihadapi.
Semboyan 8,
(Tanda hati-hati mendekati sinyal masuk)
Perintah untuk hati-hati bahwa kereta api telah mendekati sinyal masuk pada jarak kurang lebih 1000 meter.
Semboyan 18,
(Tanda Batas Ruang Bebas)
Petunjuk kepada petugas yang terkait dengan perjalanan KA bahwa rangkaian KA tidak boleh melampaui batas ruang bebas.
Semboyan 21,
(Tanda Akhiran Kereta Api)
Petunjuk kepada petugas yang terkait dengan perjalanan KA mengenai posisi akhiran pada rangkaian KA.
Tiada Semboyan
Adapun di dalam PD 3, BAB III, Pasal 12, Semboyan dikelompokkan menjadi :
(1) Semboyan di Jalur Kereta Api__a. Semboyan Sementara___1) Isyarat : 1, 2A, 2A1, 2B, 2B1, 2C, 3 dan 4A___2) Tanda : 2, 2H dan 2H1
__b. Semboyan Tetap
___1) Sinyal : 5, 6, 6A, 6B, 7, 7B, 9A1, 9A2, 9B1, 9B2, 9B3, 9C1, 9C2,
_____9C3, 9D, 9E1, 9E2, 9F, 9G, 9H dan 9J
___2) Tanda : 8, 8A, 8B, 8C, 8D, 8E, 8F, 8G, 8H1, 8H2, 8J1, 8J2, 8K, 8L, 8M, 8N dan 8P
___3) Marka : 10A, 10B, 10C, 10D, 10E, 10F, 10G, 10H, 10J, 10K dan 10L
__c. Semboyan Wesel, Corong Air, Jembatan Timbang dan Batas Ruang Bebas
_____Tanda : 11A, 11B, 12A, 12B, 13A, 13B, 13C, 14A, 14B, 16A, 16B, 17 dan 18
(2) Semboyan Kereta Api
__a. Semboyan Terlihat
___1) Isyarat : 30 dan 40
___2) Tanda : 20, 21 dan 31
__b. Semboyan Suara
___1) Isyarat : 41
___2) Tanda : 35, 36, 37, 38, 39 dan 39A
(3) Semboyan Langsir
___1) Isyarat : 46, 47, 47a, 48, 50 dan 51
___2) Tanda : 45
(4) Semboyan Genta
_____Tanda : 55A1, 55A2, 55B, 55C, 55D dan 56
NB:
Untuk beberapa contoh semboyan yang ada bentuk fisiknya bisa saja berbeda bentuknya untuk waktu siang dan malam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar